Apa itu property Syariah?

Perbedaan Developer Property Syariah (DPS) dengan Developer lain

Banyak inbok masuk ke Saya, baik di linkedin, facebook maupun Whatsapp, kebanyakan menanyakan "apa sich perbedaan utama dari Developer Property Syariah dengan developer lainnya?" . Apa itu yang dimaksud dengan property yang dibangun dengan#tanpaBANK #tanpaRIBA #tanpaDENDA #tanpaSITA dan lain-lain. Semoga FAQ berikut membantu menjawabnya.
Apasih bedanya dengan developer property konvensional ?
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.
Apa itu Istishna'?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.
#tanpaSita, #tanpaDenda itu maksudnya bagaimana?
Kami menerapkan skema Tanpa Sita dan Tanpa Denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diWAJIBkanmemberitahu pihak Developer, agar Developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinaltyapapun. Tanpa Sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap Rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil ( akad Sewa dan Jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Solusinya, pihak developer dan konsumen WAJIB untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal developer meminta pembeli untuk membatu penjualan Rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa digunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen. 
Anda juga dapat melihat postingan Saya tentang "Hukum KPR". Sehingga dapat memahami secara utuh skema bisnis yang dijalani oleh Developer Property Syariah.
Oia, bisnis dengan skema syariah bukanlah domain pebisnis muslim dan tidak dapat dilakukan nonmuslim. Nonmuslim pun bisa menerapkan bisnis ini dan faktanya pun sudah ada. Sebagaimana kita ketahui, riba yang biasanya ada dalam KPR merupakan hal yang diharamkan oleh semua agama samawi.
Ditulis oleh : Ojon Abi Zidna